Pontianak Today – Akibat pengaruh minuman keras (miras), seorang pria nekat melakukan aksi pembakaran di tujuh lokasi yang berbeda. RN (27) membakar 20 kios pedagang di Pasar Youtefa hingga hotel di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (7/1/24).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon menjelaskan bahwa RN membeli miras lalu menenggaknya sendiri di Kali Acai. Aksi pembakaran RN lakukan sejak pukul 03.30 WIT hingga 07.45 WIT dengan menggunakan korek api yang dibawanya.
Semula pelaku membakar sebuah rumah makan yang berada di seberang Kali Acai. Kemudian ia membakar satu unit truk dan mencoba membakar gedung Sekolah Dasar (SD) Al-Hidayah namun digagalkan oleh warga yang melihat.
Masih belum puas, pelaku membakar satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di dekat Pasar Youtefa. Pelaku juga sempat membakar sebuah rumah dan mengakibatkan kerusakan parah. Masih merasa tak cukup, pelaku membakar Hotel Bunga Youtefa di lantai paling atas dan terakhir membakar 20 kios lapak pakaian di Pasar Youtefa hingga hangus terbakar.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.




