Pontianak Today – Satuan Narkoba Polres Sambas berhasil membekuk seorang waria pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat pada Kamis (8/2/24).
EN diringkus usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyebut pelaku menjadikan rumahnya sebagai warung narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotuka jenis sabu, ekstasi dan sejumlah bukti lainnya.
“Waria ini sering mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayahnya. Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Barang bukti Narkotika berjenis sabu dan ekstasi dan beberapa barang pendukung lainnya berhasil diamankan,” ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus menambahkan mereka juga mengamankan dompet hitam berisi 24 paket butiran kristal dikemas dalam plastik klip transparan yang diduga sabu sebesar 14.95 gram. Selebihnya terdapat satu paket plastik klip berisi 57 butir pil yang diduga ekstasi.
“Bukti lain yang ditemukan adalah kotak berisikan plastik klip kosong. Satu unit motor dan satu unit telepon genggam,” pungkasnya.