Friday, June 13, 2025
spot_img

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Ketapang, 6 Pengedar Ditangkap

Pontianak Today – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap enam pengedar di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Minggu (3/3/24).

Enam tersangka RI (36) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29) warga Kecamatan Sandai, AL (41) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41) warga Kecamatan Sandai, OP (30) warga Kecamatan Delta Pawan dan JU (35) warga Kecamatan Muara Pawan diamankan bersama barang bukti sabu seberat 412,21 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah melewati serangkaian penyelidikan atas informasi dari warga masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kita terima, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Untuk tersangka RI, kita amankan di Jalan K.S Tubun Ketapang saat pelaku akan mengambil titipan paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Mobil Travel. Disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan pemeriksaan dan menemukan dari tangan pelaku sebuah paket yang berisi 14 buah pil Inex bewarna abu abu muda seberat 5,73 gram bruto serta 1 buah kantong plastik dimana di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 53,35 gram bruto,” jelasnya.

Setelah itu pelaku ME ditangkap di kontrakannya Jalan Karya Tani, Kecamatan Delta Pawan bersama barang bukti satu timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap sabu dan beberapa pipet serta sendok sabu.

Pada hari yang sama, anggota Satnarkoba Polres Ketapang kemudian menangkap pelaku WI di dalam mobil Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pukul 17.30 WIB. Petugas mengamankan 2 kantong plastik berisi serbuk sabu seberat 101,02 gram.

Petugas kemudian mengamankan pelaku AL di rumah kontrakan Jalan S. Parman bersama barang bukti 4 kantong klip berisi sabu seberat 234,52 gram.

Pada pukul 19.25 WIB petugas kembali mengamankan pelaku OP dan JU di rumah kontrakan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja bersama 11 kantong klip berisi sabu seberat 17,59 gram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah sebanyak 412,21 gram sabu serta 5,74 gram pil inex. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Ketapang untuk diproses hukum lebih lanjut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular