Wednesday, July 22, 2026
spot_img

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 3 Kurir Lintas Kabupaten Sanggau-Pontianak Ditangkap

Pontianak Today – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba lintas kabupaten pada Kamis (28/3/24) dini hari. Dua orang kurir asal Sanggau diringkus di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya sementara satu lainnya ditangkap terpisah di rumahnya di Kota Pontianak.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan pelaku AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau diringkus setelah mobil yang digunakan oleh pelaku dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Kubu Raya. Petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi dan 10 butir H5.

Berdasarkan interogasi terhadap dua pelaku, petugas akhirnya mengantongi informasi untuk menangkap pelaku lainnya yakni AF (33) asal Pontianak.

“Awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak,” jelas Aiptu Ade.

Ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular