Sunday, February 16, 2025
spot_img

Polisi Bubarkan Warga yang Berhenti di Duplikasi Jembatan Kapuas 1

Pontianak Today – Satlantas Polresta Pontianak membubarkan kerumunan warga yang sengaja berhenti di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 pada Jumat (29/3/24) sore. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan penumpukan kendaraan berujung kemacetan akibat tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam video yang direkam langsung oleh Satlantas Polresta Pontianak, kerumanan tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraanya di jalur menuju jembatan. Diduga mereka sengaja berhenti untuk rekreasi sesaat sekaligus ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.

“Jalan, ayo jalan, jangan nongkrong. Aduh kelakuan,” ujar petugas bubarkan warga.

Satlantas Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berhenti di area jembatan sesuai dengan Pasal 106 PP No 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan berhenti dan parkir di area jembatan juga diatur dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf e UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular