Pontianak Today – Dua orang wanita ditangkap Polres Melawi diduga sebagai mucikari dan korban prostitusi online di salah satu hotel Desa Tanjung Niaga, Nanga Pinoh, Minggu (24/3/24).
RE (20) terduga pelaku dan RA (27) terduga korban terjaring razia Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas tahun 2024. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai, dua unit ponsel dan alat kontrasepsi.
“Kami mengamankan RE alias RN (20 tahun diduga pelaku mucikari dan RA alias R (27 thn) diduga korban. Barang barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 250.000. Barang bukti lainnya adalah 2 unit handphone serta alat kontrasepsi,” ungkap Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Reskrim AKP Joni.
Joni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap menjadi lokasi aktivitas prostitusi online.
Dua wanita tersebut telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.