Pontianak Today – Sejumlah remaja yang menjadi pelaku penyerangan warung kopi di Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur berhasil dibekuk polisi.
Sebelumnya gerombolan remaja yang masih di bawah umur itu menyerang pengunjung warkop menggunakan senjata tajam dan sarung yang sudah dimodifikasi. Aksinya berhasil terekam CCTV dan heboh di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah remaja yang menjadi pelaku bersama dengan barang bukti yang mereka gunakan.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, Kombespol Adhe menegaskan pelaku tetap dijerat dengan hukuman pidana.
“Bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara hingga 10 tahun,” jelasnya.
Usut punya usut ternyata remaja yang ditangkap oleh polisi sama dengan pelaku yang melakukan penyerangan di Jalan Nirbaya, Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
“Pelaku-pelaku itu sudah kita dapati dan ternyata pelakunya sama dengan yang beraksi di Jalan Nirbaya Pontianak beberapa waktu lalu. Tersangkanya sudah kita dapat berikut teman-temannya,” tambahnya.