Pontianak Today – Narapidana kasus sodomi anak dikabarkan melarikan diri dari Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (24/1/24). Tahanan AS (51) diduga melarikan diri dengan cara menjebol plafon atau atap WC yang berada di Blok A. Hingga kini keberadaan AS (51) masih dalam pencarian.
Kaburnya AS terungkap setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan. AS diketahui tak berada di kamarnya Blok C3 sehingga petugas melakukan penyusuran di seluruh sudut lapas. Petugas menemukan lobang di atap WC yang diduga menjadi lokasi AS melarikan diri.
“Dia (AS) beberapa waktu ini membantu merawat temannya yang sakit di blok A, kemungkinan karena dia sering membersihkan diri di kamar mandi blok A, kemungkinan dari situ,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Hernowo.
AS sebelumnya terdakwa kasus sodomi anak yang dijerat 8 tahun penjara sejak 2022 di Lapas Kelas II A Pontianak kemudian dilimpahkan ke Rutan Mempawah.




