Pontianak Today – Polsek Pontianak Timur bersama Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur pada Jumat (1/3/24).
D beraksi dengan modus meminta tolong korban mengantarkannya ke ATM untuk mengambil uang tunai. Tiba di tujuan, pelaku kemudian meminta korban yang masuk ke ATM untuk mengambilkan uangnya.
Tidak mencurigai pelaku, korban lantas masuk ke ruang ATM dan coba menarik uang tunai, saat dicek saldo ATM malah kosong. Korban kemudian hendak mendatangi pelaku di luar, namun nahasnya sepeda motor miliknya justru raib dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo menerangkan pihaknya menerima laporan dari korban atas kehilangan sepeda motornya pada Selasa (16/1/24) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Berang-berang bersama Jatanras Polresta Pontianak akhirnya membekuk pelaku tak jauh dari simpang empat Jalan Tanjung Raya 2.
Pelaku mengakui perbuatannya bahkan telah melakukan penggelapan sepeda motor di kasus berbeda dengan menjualnya kepada salah seorang rekannya, JH yang juga turut diamankan.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban penggelapan. Sepeda motor milik korban pencurian masih dalam proses pencarian. Pelaku D dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP, sementara pelaku JH dikenai Pasal 480 KUHP.