Sunday, May 18, 2025
spot_img

Lindungi Keamanan Pelanggan, XL Axiata Tindaklanjuti Pelaku Penipuan dan Pencurian STB XL Home

Pontianak Today – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) sangat serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL Home. Ketegasan sikap XL Axiata ini sudah ditunjukkan dalam mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB yang mengaku sebagai petugas XL Home.

Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL Home yang beraksi di Medan dan Binjai pada bulan Januari 2024 lalu. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB dan ONT XL Home di Medan dan Binjai.

Sebanyak 4 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu HFD, EH, PYS, PJ, dan satu orang dinyatakan sebagai penadah, yaitu KJP. Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB dan ONT sebanyak 15 unit, dan total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Bayu Putra Samara, S.I.K.,M.H mengatakan, “Penangkapan yang dilakukan oleh anggota kami karena adanya laporan dari masyarat kepada karyawan mitra XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL Home ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.”

Kompol Bayu menambahkan, laporan tersebut semakin diperkuat dengan adanya rekaman video saat petugas gadungan mengambil STB tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh keempat terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL Home.

Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya. Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL Home di Medan dan Binjai tersebut telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen XL dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu, meskipun pelanggan tidak mengalami kerugian secara material. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza mengatakan, “Atas nama manajemen PT XL Axiata Tbk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polda Sumut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Sumatera Utara. Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Kota Medan dan Kota Binjai.”

Maka dari itu, XL Axiata juga mengimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke pihak polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan. Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke polisi.  
   
Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata mengimbau dan mengajak para pelanggan XL Home atau XL SATU Fiber agar:
• Menanyakan surat tugas kepada petugas XL Home atau XL SATU Fiber yang berkunjung ke rumah. Semua petugas resmi XL Home dan XL SATU Fiber dilengkapi dengan kartu identitas yang jelas.
• Melakukan pengecekan identitas petugas XL Home atau XL SATU Fiber ke nomor pengaduan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular