Friday, September 20, 2024
spot_img

Larangan Jilbab oleh Soeharto di Masa Orde Baru

Pontianak Today – Tidak seperti saat ini yang marak beredar dan digunakan para muslimah, pemakaian jilbab di masa lalu ternyata sempat dilarang pemerintah Indonesia.

Larangan penggunaan jilbab tepatnya terjadi pada masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Pengalaman ini terpaksa harus dirasakan karena pemerintahan Orde Baru cenderung alergi terhadap gerakan-gerakan maupun simbol-simbol Islamis yang dianggap sebagai gerakan radikal.

Larangan jilbab tersebut bermula di penghujung tahun 1970-an ketika era Orde Baru berkuasa. Setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1978, Daoed Joesoef menghapus libur bulan puasa Ramadan selama sebulan penuh dan melarang penggunaan jilbab.

Pada 17 Maret 1982, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Darji Darmodiharjo, SH., kemudian mengeluarkan Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 yang melarang adanya seragam sekolah berpenutup kepala atau jilbab. Hal ini dilakukan karena pemerintahan Orde Baru menganggap jilbab sebagai simbol yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Akibat ketetapan peraturan tersebut, tiga siswi di Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) Cirebon mengalami kejadian menyedihkan pada tahun 1989. Mereka bertiga harus diskors karena menolak melepas jilbabnya.

Menjelang akhir masa pemerintahan Soeharto, pemerintahan Orde Baru mulai mendekati dan mengakomodasi Islam. Di tahun 1991, Soeharto mengakomodasi tuntutan umat Islam terhadap isu pelarangan jilbab di sekolah negeri.

Jilbab pun akhirnya ditetapkan sebagai seragam sekolah alternatif bagi muslimah melalui Surat Keputusan No. 100/C/Kep/D-1991. Keluarnya surat keputusan tersebut tidak hanya disebabkan oleh akomodasi pemerintah terhadap Islam, tetapi juga karena adanya upaya penyelesaian dari beberapa organisasi massa dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular