Pontianak Today – Puasa di bulan Ramadan merupakan rukun Islam yang keempat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim. Namun, pada perempuan, mereka tidak diperbolehkan berpuasa ketika sedang haid atau datang bulan.
Bahkan, tak jarang para perempuan harus membatalkan puasa mereka karena kedatangan darah haid ketika menjelang waktu berbuka puasa. Lantas, bagaimanakah hukumnya? Apakah puasanya tetap terhitung atau tidak?
Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi perempuan yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid bahkan di saat jelang berbuka, maka puasanya dinyatakan batal. Hal ini berlaku juga dengan perempuan yang sedang nifas.
Bagi kaum perempuan yang mengalami kejadian tersebut hendaknya mengganti puasa di lain hari karena haid dan nifas termasuk dalam 8 hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini disampaikan sebagaimana dalam hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari)