Pontianak Today – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (8/3/24) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan bahwa WW (22) ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram.
Sabu tersebut diduga dibeli oleh WW dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur atau kawasan Beting untuk dijual kembali. WW menjual barang haram tersebut dalam bentuk paket hemat seharga Rp 50 ribu. Rata-rata yang membeli sabu dari WW merupakan anak buah kapal (ABK).
“Pahe” (Paket Hemat) adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp 50 ribu. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp 200 ribu, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan,” jelas Ade.
Melalui cara ini pelaku berhasil memperoleh keuntungan dua kali lipat dari penjualan sabu. WW ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dikenai ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
“Sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur,” tegas Ade.