Pontianak Today – KPU Kayong Utara melaporkan adanya kehilangan honor gaji KPPS dan Linmas sebesar Rp82 juta ke Polres Kayong Utara, Rabu (21/2/2024).
Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Saepul Mihdar mengonfirmasi hal tersebut. Dede mengatakan hilangnya honor gaji KPPS dan Linmas yang terjadi di Desa Nipah Kuning itu terungkap saat puluhan anggota KPPS dan Linmas mendatangi Polsek Simpang Hilir untuk mengadu karena belum menerima gaji sampai saat ini.
Mulanya, honor tersebut dilaporkan hilang oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nipah Kuning Ardian Sani ke Kapolsek Simpang Hilir pada Jumat (16/2). “Angkanya sekitar 82 juta lebih. Dia melaporkan seperti itu. Dari laporan tersebut kami mengecek TKP, ke kantor PPS, karena hilang uangnya di situ. Saya perintahkan (anggota) kita lakukan lidik dulu,” ujar Dede.
Ketua PPS Ardian juga berjanji akan mengembalikan uang yang hilang paling lambat pada Senin sore, 19 Februari 2024. Namun, ia tidak kunjung datang hingga waktu yang dijanjikan sehingga para petugas KPPS dan Linmas mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapati laporan ini, Polsek Simpang Hilir pun melakukan mediasi bersama KPPS Nipah Kuning dan KPU. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara Nur Mus Jaefah menjanjikan KPU akan mengganti rugi honor gaji KPPS dan Linmas yang hilang senilai Rp82 juta lebih tersebut, paling lambat sebelum tanggal 27 Februari 2024.
“Kalau nanti kami telusuri dan KPU harus membuat aduan, ya akan kami lakukan. Mau tidak mau akan kita carikan (uang ganti) karena KPU juga bertanggung jawab. Entah uangnya dari mana akan kita carikan solusinya nanti,” terangnya.
Nur Mus Jaefah juga mengatakan pihak KPU akan menelusuri bagaimana honor gaji petugas KPPS dan Linmas tersebut bisa berada di tangan ketua PPS. Sebab, uang tersebut seharusnya dipegang oleh bendahara PPS, bukan ketua PPS.