Pontianak Today – Gara-gara berpose dua jari dan menyebut nama Prabowo Subianto calon Presiden nomor urut 2, seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pangandaran, Jawa Barat dipecat.
Helmy Ocess sebelumnya sudah dilantik dan ditugaskan sebagai anggota KPPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Dipecatnya Helmy sebagai anggota KPPS setelah ia membagikan video singkat di story facebook yang menunjukkan pose dua jari serta menyerukan nama Prabowo Subianto. Unggahannya kemudian ramai menuai kritik dari warganet sebab dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) terkait pemecatan Helmy Ocess.