Pontianak Today – Satreskrim Polsek Sungai Raya berhasil meringkus seorang residivis yang juga menjadi buronan atas kasus pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada November 2023 lalu.
Pelaku HAN alias MAN (43) ditangkap setelah sempat berduel dengan petugas di Jalan Sungai Raya Dalam pada Rabu (13/3/24) sekitar pukul 22.15 WIB. Sebelumnya satu tersangka lainnya yakni FP lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polsek Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“HAN Alias MAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN Alias MAN,” ujar Ade.
Berbagai upaya dilakukan petugas untuk menangkap pelaku lantaran HAN alias MAN mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motornya setelah sadar sedang dibuntuti. Petugas terpaksa menabrak kendaraan pelaku sehingga mengakibatkan keduanya terjatuh.
Tak mau pasrah, pelaku melakukan perlawanan dengan menendang salah seorang petugas kemudian melarikan diri ke dalam hutan. Petugas dari arah belakang dengan sigap menahan pelaku, setelah sempat berduel petugas kembali ditendang dan pelaku melarikan diri lagi.
Personel polisi terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian hingga akhirnya berhasil menangkap HAN alias MAN. Pada saat introgasi pelaku tidak mengelak dan mengakui terlibat bersama FP dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua.
Pelaku ditahan di Polsek Sungai Raya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian. HAN alias MAN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.