Pontianak Today – Satreskrim Polres Sambas berhasil meringkus lima orang pelaku pelemparan mobil dan rumah warga menggunakan batu di Sambas. Berdasarkan pemeriksaan, para terduga pelaku berinsial BN (20), RF (19), RK (19), AS (17), dan AN (17) masih berstatus pelajar.
Kapolres Sambas, Akbp. Sugiyatmo dalam konferensi pers menjelaskan motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran ingin mencari perhatian, mengharapkan pujian atau pengakuan.
Para pelaku beraksi disejumlah titik, seperti Jalan Ahmad Suud, Jalan Pembangunan, Jalan Gusti Hamzah serta Jembatan Taman Njullong, Kota Sambas.
“Terdapat 10 TKP, kita menerima laporan lalu kita datangi dan melakukan olah tkp kemudian memeriksa para saksi di lapangan,” ungkap Akbp. Sugiyatmo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku dalam aksi pengrusakan, dua buah helm, jaket dan sejumlah bukti lainnya.
Aksi pelaku termasuk tindak pidana murni dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lebih lanjut Akbp Sugiyatmo menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta dapat mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian.




