Friday, April 17, 2026
spot_img

Tak Jera, Residivis di Pontianak Ditangkap Lagi Karena Curi Sepeda Motor

Pontianak Today – Belum lama bebas dari penjara, DI (28) kembali ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor. Sebelumnya pelaku pernah mencuri 8 unit sepeda motor di tempat yang berbeda dan berhasil dibekuk polisi.

Pria ini diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Jatanras Polres Kubu Raya di sebuah rumah Jl. Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (26/12) pagi.

DI ditangkap setelah salah seorang korban melapor ke pihak berwajib mengenai sepeda motornya yang hilang saat terparkir di klinik Jl. Pahlawan, Dusun Suka Bhakti, Desa Rasau Jaya Satu, pada Kamis (21/12).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas penjara satu bulan yang lalu.

“Tersangka ini lakukan pencurian 8 sepeda motor di 8 lokasi berbeda, untuk di Kubu Raya ada 3 dan 5 di Wilayah Kota Pontianak,” tambahnya.

Pelaku kemudian menjual hasil curiannya ke Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas dengan harga mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 9 juta. Pelaku beserta barang bukti berupa kunci T dan 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular