Pontianak Today – Kasus guru SMP di Pontianak yang memperkosa siswi hingga hamil, pihak Kepala Sekolah menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak kerja pelaku (ES). Akibat perbuatannya, pelaku sudah menjadi tahanan resmi di Polresta terkait kasus yang melibatkannya.
“Pak ES sudah 2 tahun mengajar di sekolah ini sebagai tenaga honor yang kontraknya diperpanjang setiap 6 bulan atau per semester. Kami tidak akan memperpanjang kontrak mengajarnya karena sudah menjadi tahanan di Polresta terkait kasus yang berkembang saat ini,” ungkap kepala sekolah saat ditemui Pontianak Today pada Kamis (28/12).
Kepala Sekolah menambahkan, ES diketahui telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait hal itu, pihak sekolah tidak mengetahui lebih dalam, kelanjutan kelulusan sepenuhnya wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Baru tahun ini Pak ES lulus PPPK, tapi ini sepenuhnya kewenangan dari BKN untuk menindaklanjutinya. Tapi yang pasti dari kami sudah tidak lagi memberikan jam mengajar untuk Pak ES,” tambahnya.




