Pontianak Today – Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur mengajukan gugatan cerai lantaran para suami sering melakukan judi online.
Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur, Solikin Jamik mengatakan terdapat 722 perkara cerai gugat atau pihak istri, sedangkan 249 perkara sisanya perkara cerai talak atau pihak suami.
Selain sadar hukum, terdapat faktor lain yang membuat para istri menggugat cerai suaminya, yaitu karena kecanduan judi online.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur, tercatat sebanyak 179 perkara dengan alasan suami kecanduan judi online. Kondisi ini mengkhawatirkan lantaran perkembangan judi online yang semakin marak dan telah memakan banyak korban.




