Hi!Pontianak – Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat bersama PTSP menyegel atau melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha permainan ketangkasan 88, di Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin, 4 Juli 2022.
Selain itu, hadir juga Kepala Satpol PP Pontianak, Adriana. Ia mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena tempat tersebut tak memiliki izin usaha. Sebelumnya, tempat tersebut sudah diberikan peringatan dan melakukan pembayaran denda paksa, terkait pelanggaran tersebut.
“Permasalahannya, karena yang bersangkutan belum ada izin, kemarin sudah membayar denda paksa, karena pelanggarannya membuka tanpa izin, dan membuat surat pernyataan, tapi dilanggar, jadi terpaksa kita segel,” jelas Adriana kepada awak media.
Tempat usaha tersebut berisi beberapa mesin-mesin permainan ketangkasan. Pada saat akan dilakukan penyegelan, pemilik usaha tersebut tak hadir, dan diwakili oleh karyawan atau penanggung jawab.
Baca Juga
TPPD Pontianak Tertibkan Tempat Usaha ‘nunggak’ Pajak, ada Hotel Hingga Restoran
Jalan Rusak Parah, Warga Kayong Utara Tambal Jalan Pakai Sabut dan Batang Kelapa
Momen Seorang Wanita Bongkar Celengan Jaman SD, Mendadak Jadi Kolektor Uang Tahun 90an
“Di dalam isinya permainan ketangkasan. Yang jelas, sementara usaha ini usaha yang tidak memiliki izin, karena usaha ini menengah ke atas, jadi ini kewenangannya provinsi, maka ini ditutup Satpol PP Provinsi dan PTSP,” terangnya.
Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah 1 Provinsi Kalbar, Idrianto, mengatakan, tempat usaha tersebut belum memiliki izin usaha, namun sudah membuka operasional tersebut.
Idrianto mengatakan, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal, karena sebelumnya tempat tersebut sudah dilakukan peringatan berupa denda.
“Izin yang dilanggar adalah izin yang terkait sertifikat standarnya. Jadi kalau konteks perizinannya OSS-RBA Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko), itu ada kategorinya, karena ini menengah tinggi, jadi dia harus memiliki NID dan sertifikat standar,” ungkapnya.
“Masalahnya, ini sertifikat standarnya belum terverifikasi oleh OPD, dan dia sudah membuka operasional usahanya ini. Itu fatal sekali, mestinya dia lakukan dulu proses pengajuan perizinannya, sudah verifikasi keluar sertifikat standarnya, baru boleh,” lanjutnya.
Belum diketahui apakah ada unsur perjudian dalam tempat usaha permainan ketangkasan tersebut. Namun pihaknya menegaskan, bahwa penyegelan tersebut karena tempat usaha ini tak memiliki izin usaha dan akan dilakukan pembinaan.
“Bukan masalah judi atau tidaknya, tapi prosedur perizinannya. Permainan ini bisa dilakukan, asal ada izinnya. Untuk saat ini, belum ada tempat usaha ketangkasan di Kalbar. Itu sebenarnya untuk anak-anak, seperti di Time Zone,” tukasnya. (Teri)