Friday, May 1, 2026
spot_img

Gubernur Ria Norsan Minta Upah, THR, dan Jaminan Sosial Buruh Wajib Dipenuhi

Pontianak Today – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas dalam perlindungan tenaga kerja dengan memastikan seluruh hak buruh dipenuhi tanpa kompromi.

Ria Norsan menginstruksikan agar tidak ada keterlambatan pembayaran upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi pekerja outsourcing dan sektor konstruksi.

Ia bahkan mengaku turun langsung melakukan pengecekan rutin guna memastikan hak pekerja benar-benar diterima tepat waktu.

“Saya selalu ingatkan, bayarlah upah sebelum keringatnya kering. Setiap tanggal 5 saya cek langsung. Kalau mereka belum sejahtera, berarti kita gagal,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga memperkuat perlindungan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur menekankan bahwa tidak boleh ada pekerjaan berjalan tanpa jaminan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, iuran sebesar Rp16 ribu merupakan bentuk perlindungan penting yang dapat memberikan manfaat besar saat risiko terjadi.

“Ini bukan soal angka kecil, tapi tentang menjaga masa depan keluarga pekerja agar tidak runtuh saat musibah datang,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, humanis, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Penulis: Rabiansyah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular