Hi!Pontianak – Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Namun, terkadang masih ada masyarakat yang terlambat atau tidak membayar pajak karena berbagai alasan.
Untuk kamu yang mungkin terlambat bayar pajak kendaraan, menyambut hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan kesempatan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai dari tanggal 1 sampai 30 Agustus 2022.
Penghapusan denda ini juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB 2). Selain itu ada juga program gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.