Hi!Mempawah – Saat ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah telah membuka kembali kunjungan tatap muka secara terbatas. Setelah hampir 2 tahun tidak bertemu, keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat antusias berkunjung untuk bertemu langsung dengan WBP.
“Keluarga WBP sangat antusias untuk bertemu dengan keluarganya. Hal ini terbukti dari banyaknya antrean yang lumayan banyak di ruang pendaftaran kunjungan Rutan Mempawah,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, kepada Hi!Pontianak, Kamis, 14 Juli 2022.
“Kunjungan di hari kedua ini berjalan aman dan tertib. Pengunjung tetap menerapkan prokes yang ketat,” lanjutnya.
Kunjungan tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Selain tetap menerapkan protokol kesehatan, pengunjung juga harus memenuhi syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Yang dibolehkan mengunjungi harus keluarga inti dengan melampirkan Kartu Keluarga dan kartu identitas. Kemudian maksimal 3 orang dan hanya diperbolehkan berkunjung 1 kali dalam seminggu,” ujar Oki.
Pengunjung wajib membawa sertifikat vaksin COVID-19 dosis booster atau menunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sementara bagi yang belum vaksin dosis booster, boleh mengunjungi minimal vaksin dosis kedua dan membawa hasil swab antigen/PCR negatif.
“Untuk tahanan, pengunjung juga harus melampirkan surat izin dari pihak yang menahan. Sementara untuk barang bawaan atau titipan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Oki.
Adapun jadwal untuk mengunjungi tahanan, yaitu Senin dan Rabu. Sedangkan untuk mengunjungi WBP atau narapidana, yaitu hari Selasa dan Kamis. Untuk waktunya mulai dari pukul 09.00-11.00 WIB. (Zain)