Pontianak Today – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, merespons gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Salah satu permohonan dalam gugatan tersebut meminta agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ria Norsan mengatakan penetapan status bencana nasional bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini telah menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan karhutla.
“Kalau dikatakan kita tidak bisa mengatasi, kita masih berusaha selama ini. Dan untuk menetapkan bencana nasional itu memang bukan wewenang kita,” kata Norsan saat ditemui dalam kegiatan penyaluran buffer stock untuk bencana karhutla di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jumat, 18 September 2026.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Pontianak dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk dan diajukan menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action. Perkara itu diajukan Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat atas mandat sejumlah kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak.
Selain meminta penetapan status bencana nasional, gugatan tersebut juga memuat sejumlah tuntutan terkait penanganan karhutla dan kabut asap, termasuk dukungan anggaran darurat, penanganan kesehatan, operasi modifikasi cuaca, pemadaman kebakaran di lahan gambut, bantuan logistik, penegakan hukum, serta upaya pemulihan dan pencegahan. Gugatan tersebut masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan pengadilan.
Norsan menegaskan Pemprov Kalbar tetap melakukan penanganan karhutla meski status bencana nasional belum ditetapkan. Ia menyebut pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat, begitu pula pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.
“Kita sampai tanggap darurat saja, dan sudah kita tetapkan semua. Kabupaten/kota juga sudah menetapkan. Tinggal menetapkan yang menjadi bencana nasional ini adalah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Norsan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan karhutla dan menangani dampak kabut asap yang muncul di sejumlah wilayah Kalbar. Penanganan dilakukan melalui berbagai langkah sesuai kondisi di lapangan.
Gugatan class action tersebut menjadi bagian dari sorotan masyarakat sipil terhadap penanganan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat. Para penggugat menyatakan dampak kabut asap telah menyentuh sejumlah aspek kehidupan masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap melanjutkan penanganan karhutla melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai unsur terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat.
Penulis : Harits Ridho Julianta




