Hi!Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria berinisial (JM), dengan hukuman penjara 9 bulan karena terbukti memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram.
Sebelumnya, tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah mengamankan JM yang membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang, pada 23 Februari 2022.
Setelah diperiksa dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian, JM tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan keterangan JM selama persidangan, bahwa ia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. JM mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 500 hingga Rp 800 ribu per kilogram, dan dijual kembali dengan harga kurang lebih Rp 2 juta per kilogram.
Putusan hukuman tersebut dibacakan pada Senin, 27 Juni 2022, oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Joko Waluyo setelah JM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas Tindak Pidana memperdagangkan 66,8 kilogram sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi oleh Undang-Undang.
Baca Juga :
Jual 5 Karung Sisik Trenggiling Pria Asal Kubu Raya divonis 7 Bulan Penjara
“Mengadili menyatakan terdakwa JM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya Dalam Surat Dakwaan,” Joko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JM dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” lanjutnya.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe menuntut terdakwa JM dengan pidana 12 bulan penjara, dan pidana denda Rp 5 juta atau subsider pidana kurungan 9 bulan jikalau denda tersebut tidak dibayarkan.
Berdasarkan keterangan Saksi Ahli, Ita Novitawati dari BKSDA Kalbar bahwa Trenggiling (Manis javanica) yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari 8 jenis spesies trenggiling di dunia, di mana populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.
Maka dari itu Trenggiling (Manis javanica) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati, dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin. (Teri)