Hi!Pontianak – Seorang pria di Pontianak menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tanjungpura, Pontianak. Pelaku mengancam korban dan mengaku bahwa dirinya adalah seorang polisi.
Kompol Indra Asrianto, Kasat Reskrim Polresta Pontianak memaparkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Januari 2023, di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Pencurian dengan pemerasan ini dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan dengan cara melakukan pengancaman sebilah pisau sambil berkata kalau kamu tidak serahkan uang dan handphone-mu maka kamu akan saya tusuk dengan pisau,” jelas Indra, Rabu, 25 Januari 2023.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban kemudian menyerahkan uang dan handphone miliknya, kemudian pelaku pun pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.
“Menindaklanjuti laporan polisi tersebut Personel Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan informasi bahwa adanya tindak pidana curas yang dialami korban, kemudian pada hari Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB personel melakukan penyelidikan tentang keberadaan diduga pelaku yang dikenali,” papar Indra.
Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku berinisial BO pukul 12.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku BO di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja, Kecamatan Pontianak Selatan. Kemudian berdasarkan interogasi singkat diduga pelaku BO mengakui perbuatannya bersama 4 rekan lainnya yang juga melakukan curas.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan BO ditemukan sebilah pisau dan 1 buah handphone milik korban. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna biru milik BO yang dikendarai saat melakukan curas. BO mengakui bahwa pada saat melakukan curas tersebut dengan cara menodongkan pisau, dan mengaku sebagai seorang polisi,” ungkapnya.
Aksi pencurian dengan kekerasan ini berawal dari korban didatangi oleh 3 pelaku lain berinisial KV, RA, dan WW yang merupakan DPO. Di Jalan Tanjungpura, Gang Asean, diduga pelaku menawarkan wanita penghibur kepada korban hingga akhirnya korban menyetujui dari pembicaraan tersebut.
“Kemudian korban dibawa ke Gang Kamboja Baru, sesampai di depan Gang Kamboja Baru wanita yang dijanjikan tidak ada, korban mulai curiga kemudian pelaku RA meminta uang kepada korban, namun korban menolak dan melarikan diri namun tangan korban ditahan oleh KV dan WW,” terang Indra.
Selanjutnya, pelaku RA mengambil dompet yang berada di dalam saku celana korban yang berisikan uang sebanyak 1000 Ringgit Malaysia (RM). Setelah itu uang tersebut ditukar uang pecahan rupiah dan dibagikan masing-masing diduga pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 350 ribu, sisa uang sebesar 500RM diserahkan kepada pelaku WW (DPO).
“Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku tersebut melarikan diri. Pada saat 3 orang yang diduga pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban, pelaku lainnya berinisial BO melihat korban meningalkan TKP Gang Kamboja Baru dikejar oleh BO dan kehilangan jejak,” imbuh Indra.
Saat mengejar korban, BO bertemu rekannya berinisial BK dan diajak untuk mengejar korban juga dengan berboncengan mengendarai sepeda motor jenis honda beat milik BO, kemudian korban ditemukan di Gamg Bayu, kedua pelaku turun dari sepeda motor kemudian pelaku BO menodongkan pisau dan mengaku sebagai seorang polisi, sedangkan BK merampas 2 buah handphone milik korban, kemudian BO dan BK melarikan diri.
“Hasil dari interogasi terhadap pelapor/korban dan keterangan awal dari diduga pelaku BO diketahui ada 4 orang pelaku lainya yang terlibat. Kemudian pada pukul 14.00 WIB polisi menemui informan bertujuan untuk pencarian keberadaan diduga pelaku lain,” ungkap Indra.
Kemudian pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku RA yang sedang berada di belakang Hotel Garuda dan diamankan uang sebesar Rp 80 ribu, sisa hasil uang milik korban. Dan sekira pukul 16.30 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku KV di salah satu kontrakan di Jalan Tanjungpura, Gang Sutra Pontianak Selatan.
“Pada pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku BK saat berada di rumahnya di Gang Gaya Baru, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur pada saat ditangkap dapat diamankan 1 handphone milik korban,” tutur Indra.
Indra menyebutkan, dalam penguasaan pelaku BK, kemudian terhadap 4 orang yang diduga pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap 1 orang diduga pelaku WW masih dilakukan penyelidikan keberadaannya.