Pontianak Today – Jelang Lebaran 2025, Polresta Kota Pontianak menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tindak kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman.
“Sebagai bentuk jaminan rasa aman dan pelayanan prima kepolisian dalam arus
mudik lebaran 2025. Kami Polresta Pontianak membuka layanan gratis penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum,” tulis keterangan dalam akun resmi Instagram @polresta_pontianak.
Berikut ini syarat atau tata cara yang harus dilakukan untuk menitipkan kendaraan selama di sana.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli.
Tak hanya penitipan kendaraan, Polresta Pontianak juga memberikan layanan keamanan untuk rumah yang ditinggalkan kosong selama mudik lebaran. Kamu dapat melaporkannya ke Polresta Pontianak maupun ke kantor polisi terdekat, ya.




