Pontianak Today – Kementerian Dalam Negeri menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menuturkan sebanyak 400 ribuan ASN yang tergolong MBR terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MBR dikategorikan sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga membutuhkan dukungan dana dari pemerintah guna memperoleh rumah. Namun ada beberapa indikator yang menetapkan ASN sebagai masyarakat miskin, seperti kebanyakan ASN di golongan II dan kepemilikan rumah layak huni.
“Indikator kemiskinan itu kan pertama, penghasilannya, berapa penghasilannya. Kemudian, rumah, berapa meter per segi rumah yang ditempati,” ujarnya.




