Monday, December 2, 2024
spot_img

Pengakuan Oknum Pendeta di Ketapang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sudah 10 Kali 

Hi!Pontianak – Seorang oknum pendeta berinisial GAK (59 tahun) di Kabupaten Ketapang menyetubuhi gadis remaja berusia 16 tahun. Perbuatan asusila tersebut diakuinya sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin mengatakan bahwa pendeta GAK sempat kabur dan berhasil diamankan di Palangkaraya, pada Senin, 18 Juli lalu.

Yasin memaparkan kronologi kejadi tersebut, berawal ketika tersangka GAK bersama istrinya PBE menginap di rumah orang tua korban di Kecamatan Jelai Hulu, Jumat, 15 Juli 2022 lalu. Saat itu korban hanya bertiga bersama pelaku dan istri pelaku.

“Saat istrinya sedang keluar rumah beberapa waktu, kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban yang terjadi dalam kamar rumah korban,” terangnya, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga

Pendeta di Ketapang dan Anaknya Ditangkap karena Setubuhi Anak Dibawah Umur
Diduga Membeli Kayu Ilegal, Bos Kayu Akiong di Melawi Dituntut 1 Tahun Penjara : Pengakuan Oknum Pendeta di Ketapang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sudah 10 Kali 

Yasin mengatakan, saat kejadian istri tersangka sempat mempergoki aksi bejad tersebut namun tersangka yang panik kemudian mendorong istrinya untuk kemudian melarikan diri.

“Setelah perbuatan ketahuan, korban mengaku mengalami asusila lebih dari satu kali bahkan salah satunya dilakukan tersangka di lingkungan sekitar gereja,” jelasnya.

Oknum pendeta ini mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksi bejad tersebut. Tak hanya pelaku, ternyata anak pelaku berinisial GD (22 tahun) yang merupakan mantan kekasih korban juga pernah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak satu kali.

“Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” timpalnya.

Adapun tindakan terhadap korban, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.

Sementara saat dikonfirmasi, oknum pendeta GAK membenarkan bahwa dirinya pernah menyetubuhi korban, bahkan dia mengaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali.

“Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka. Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban) setelah selesai sekolah nanti,” kata GAK.

Namun, diakuinya kalau dirinya mengaku kalau perbuatan salah dan sangat menyesalinya.

“Saya menyesal. Jangan sampai kejadian seperti yang saya lakukan terjadi pada yang lain. Karena ini adalah perbuatan tidak baik. Saya juga mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka GD, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi korban dan bahkan dirinya saat ini sudah menikah dengan kakak sepupu korban. (Teri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular