Hi!Sintang – Teka-teki mengenai kapan jadwal pemilihan Wakil Bupati Sintang pengganti periode 2021-2026 akhirnya terjawab. Pemilihan di DPRD Sintang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2022.
“Jadwal pemilihan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), yakni tanggal 5 Agustus 2022 untuk pemilihan Wakil Bupati Sintang,” ungkap Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Sintang, Toni saat ditemui di kantor DPRD, Selasa siang, 2 Agustus 2022.
Adapun dua calon yang diajukan oleh partai koalisi untuk menjadi Wakil Bupati Sintang pengganti mendiang Sudiyanto adalah Melkianus dan Hardoyo. Melkianus merupakan kader Partai Golkar yang juga anggota DPRD Sintang (sudah mengundurkan diri). Sedangkan Hardoyo merupakan Ketua DPC Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Sintang.
Untuk mekanisme pemilihan nanti, kata Toni, saat ini sedang dibahas. “Nantinya bukan tata tertib tapi peraturan DPRD. Karena nanti bersifat keputusan DPRD,” ujarnya.
Ditanya apakah pemilihan Wakil Bupati Sintang dengan voting terbuka atau tertutup, legislator Partai Golkar ini menuturkan bahwa pembahasan Panlih belum sampai ke sana. “Pembahasan kita baru sampai Bab II mengenai tugas dan wewenang DPRD,” jelasnya.
Legislator dari Kecamatan Kelam Permai ini kemudian menyampaikan alasan pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Sintang tidak jadi dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2022. Karena berdasarkan hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan dengan kaji terap ke Kabupaten Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah, draf yang semula tata tertib (tatib) berubah menjadi Peraturan DPRD.
“Kemudian rapat konsultasi dan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang juga belum dilaksanakan. Kita juga belum rapat dengan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintah Setda Sintang. Makanya jadwal pemilihan ditetapkan bukan tanggal 2, tapi 5 Agustus 2022,” pungkasnya. (Yuz)