Saturday, May 2, 2026
spot_img

Pemerintah Keluarkan Aturan Ekspor Kratom

Pontianak Today – Pada 26 Agustus lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut masing-masing berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, di antaranya standar ekspor kratom, persyaratan eksportir, serta jenis, bentuk, dan ukuran komoditas kratom yang dilarang atau diperbolehkan untuk diekspor.

Dalam siaran pers Kemendagri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menjelaskan, peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kualitas ekspor kratom sebagai komoditas yang ramai diminati oleh konsumen luar negeri. Ia juga menjelaskan bahwa peraturan ini berfokus pada produk ekspor, bukan untuk konsumsi dalam negeri.

Peraturan ini juga dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kratom. Penggunaan kratom sendiri diketahui dapat meningkatkan suasana hati dan mengurangi rasa nyeri. Akan tetapi, penyalahgunaan kratom dapat menyebabkan mual, sembelit, hingga halusinasi dan kejang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular