Friday, April 17, 2026
spot_img

ODGJ Bisa Ikut Pemilu, KPU Kalbar: Asal Penuhi Syarat

Pontianak Today – Komisi Pemilihan Umum Pusat sudah memberikan pernyataan resmi bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa tetap menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang. KPU tingkat kabupaten/kota dihimbau agar berkoordinasi bersama para pengampu baik dokter atau ahlinya untuk menentukan yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifudin Budi menegaskan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat ikut memberikan suaranya dalam pemilu 2024 apabila telah memenuhi syarat memilih.

“ODGJ yang memenuhi syarat, yang bisa mikir itu yang punya hak pilih, bukan orang yang ndak punya kesadaran sama sekali, gila betulan,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa ODGJ yang berhak memberikan suaranya adalah mereka yang mendapat surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan masih memiliki kesadaran dan bisa ikut memilih di pemilu 2024 nanti.

“Kan ada kelas-kelasnya ya orang dengan gangguan jiwa itu, yang penting masih punya tingkat kesadaran yang menurut dokter masih bisa, dan juga harus miliki rekomendasi dari kesehatan juga, yang bersangkutan masih dibenarkan dan dibolehkan memilih. Makanya mereka masuk dalam daftar pemilih,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular