Pontianak Today – Personel Satresnarkoba Polres Sambas harus menyamar berpura-pura menjadi pembeli demi menciduk pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada Kamis (28/3/24).
Petugas akhirnya berhasil meringkus Y di halaman belakang rumah usai menerima informasi dari masyarakat setempat.
“Penangkapan pelaku pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika seseorang yang bernama saudara UY alias Y sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Selakau, Sambas,” ungkap KBO Resnarkoba, Ipda Tata Suhada.
Ipda Tata Suhada menjelaskan Satresnarkoba bersama dengan Reskrim Polsek menurunkan seorang personel untuk melakukan penyamaran membeli barang baram kepada pelaku.
Transaksi pun dilakukan di halaman belakang sebuah rumah, Y memberikan satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Saat proses transaksi itu juga Y langsung diamankan oleh petugas.
Hasil penggeledahan di tempat Y, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket klip berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,58 gram, satu buah alat isap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar dan ditemukan satu buah ponsel.