Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Napi di Pontianak Kendalikan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Malaysia ke Kalbar

Hi!Pontianak – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, BNNP Kalbar, Satgas Pamtas RI Malaysia, dan Bea Cukai Kalbar, menyita 29 kilogram narkoba di Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, pada 21 Juni 2022.

Petugas berhasil mengamankan lima tersangka dengan dua kasus yang berbeda. Di antaranya berinisial RR, MR, IF, AR, dan SE. Kedua kasus tersebut merupakan jaringan dari napi yang berada di Rutan Kelas IIA Pontianak, dan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan, pada 24 Juni 2022 oleh Tim Lidik Subdit 1 dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa 27 bungkus narkotika dari Malaysia yang sempat melarikan diri atas nama RR di kebun Sahang dalam sebuah pondok, Dusun Sontas Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Pada 9 Juli 2022 pukul 21.30 WIB, tim Lidik Subdt 1 mengamankan satu orang laki-laki atas nama IF di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dan pada 10 Juli 2022 pukul 02.40 WIB diamankan lagi seorang pria atas nama MR di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontiana Timur,” jelas Petit saat konferensi pers, pada Selasa, 12 Juli 2022.

Napi di Pontianak Kendalikan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Malaysia ke Kalbar (1)
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menunjukan sebagian barang bukti dari 29 kilogram sabu yang ditangkap di perbatasan Malaysia. Foto: Teri/Hi!Pontianak

Kedua orang ini merupakan pelaku yang menyuruh tersangka sebelumnya berinisial RR untuk mengambil sabu di Negara Malaysia.

“Dari keterangan kedua pelaku tersebut, diperoleh informasi bahwa mereka berdua diperintahkan oleh seorang Warga Binaan di Rutan Klas Il Pontianak. Dan sampai saat ini untuk kedua pelaku tersebut mash menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Petit.

Selanjutnya, Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Abdul Hafidz mengatakan narkotika jenis sabu sebanyak 27 kilogram tersebut dikendalikan oleh satu orang narapidana di Rutan Kelas IIA Pontianak, sedangkan 2 kilogram lainnya dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Kelas IIA Pontianak.

Pada 29 Juni 2022 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama dengan BNNP Kalbar, dan Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial AR dengan barang bukti narkolika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 2 kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan di Lapas Kelas IlA Pontianak dan didapat pengendali pelaku sebelumnya yaitu atas nama SE,” ungkap Abdul Hafidz.

Hingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang berada di Lapas Kelas IIA Pontianak dan Rutan Kelas IIA Pontianak. (Teri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular