Friday, June 13, 2025
spot_img

MK: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tetap Digelar pada 22 April

Pontianak Today – Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan dijadwalkan pada Senin, 22 April mendatang, pukul 10.00 WIB. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono pada Selasa (16/4) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Tetap diagendakan di tanggal 22, belum ada perubahan. Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB. Tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak 3 hari sebelumnya,” jelas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan setiap harinya Hakim Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan rapat mengenai hasil sidang sengketa hingga tanggal 21 April.

Sebagai informasi, tahapan lengkap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular