Tuesday, December 10, 2024
spot_img

Mau Tukar Uang Kertas Baru 2022, Cek Disini Syarat dan Caranya

Hi!Pontianak – Sebanyak tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 telah resmi diluncurkan. Penukaran uang rupiah kertas terbaru tersebut sudah bisa dilakukan mulai Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.

Bagi masyarakat yang berkeinginan mendapatkan uang baru tersebut bisa ke Bank Indonesia atau melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga

Penampakan Uang Rupiah Kertas Terbaru yang Diluncurkan Bank Indonesia

Ada Uang Rupiah Kertas Terbaru, yang Lama Masih Berlaku?

Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:

Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
4. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
5. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
6. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
7. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
8. Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR

Meskipun uang baru 2022 sudah diluncurkan dan dapat digunakan, seluruh uang rupiah baik kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bank Indonesia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular