Pontianak Today – Tak sedikit orang tua yang langsung membuatkan BPJS Kesehatan bagi anaknya yang baru lahir. Namun, masih banyak pula yang salah kaprah mengenai penggunaan BPJS itu sendiri, terlebih ketika baru melahirkan.
Bagi bayi yang baru lahir, terutama dalam kondisi sehat dan normal, bayi tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS saat melakukan kontrol setelah dilahirkan karena tidak terdapat gangguan medis tertentu pada sang bayi. BPJS sendiri baru dapat digunakan untuk seseorang yang mengalami kondisi gawat darurat dan kondisi yang mengancam nyawa, contohnya seperti bayi yang baru lahir dalam kondisi sakit kuning atau memiliki suatu penyakit tertentu.
Sesuai dengan syaratnya, BPJS dapat diklaim ketika seseorang berada dalam kondisi gawat darurat. Jika orang tua melakukan kontrol bayi pertama kali usai melahirkan dan bayi tersebut lahir dalam kondisi sehat dan normal, maka tidak ada yang perlu diklaimkan ke BPJS.
Lantas, kondisi gawat darurat apa saja yang bisa ditanggung oleh BPJS? Berikut ini daftarnya.
- Anemia sedang atau berat
- Apnea atau gasping
- Bayi icterus atau anak ikterus
- Bayi prematur
- Cardiac arrest atau payah jantung
- Cyanotic spell atau penyakit jantung
- Diare profis lebih dari 10 hari disertai dehidrasi ataupun tidak
- Difteri
- Bising jantung atau aritmia
- Edema atau bengkak seluruh badan
- Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran, tetapi fungsi vital masih baik
- Hematuri
- Hipertensi berat
- Hipotensi atau syok ringan sampai sedang
- Intoksikasi (minyak tanah atau obat nyamuk) keadaan umum masih baik
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Muntah profis lebih dari 6 hari disertai dehidrasi atau tidak
- Panas tinggi lebih dari 40 derajat Celcius
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat
- Sesak, tetapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
- Syok berat, nadi tidak teraba, tekanan darah terukur termasuk DS
- Tetanus
- Tidak kencing lebih dari 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi