Sunday, March 23, 2025
spot_img

Ketua Koperasi di Kalbar Ditangkap Polisi Diduga Lakukan Penipuan

Hi!Pontianak – Ketua Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur yang berinisial PO (47) diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar. Ia diduga telah melakukan penipuan dengan modus peminjaman modal atas nama koperasi ke perusahaan perkebunan.

Kronologi kejadian tersebut bermula pada 21 Maret 2018, Ketua Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur berinisial PO mengajukan permohonan bantuan modal kerja (dana pinjaman) sebesar Rp 550 juta kepada PT. RJP untuk pembangunan kantor koperasi Modal Usaha Simpan Pinjam, Pembangunan Toko Serba Ada, Modal Awal Toko, dan ATK Kantor.

Berdasarkan permohonan dana pinjaman pada 11 April 2018, PT. RJP menyetujui permohonan tersebut, pada 3 Mei 2018, PT. RJP memberikan dana pinjaman sebesar Rp 550 juta ke rekening Bank Syariah Mandiri Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur.

Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Pada Januari 2022 PT. RJP mempertanyakan dana pinjaman tersebut kepada Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur. Kemudian tersangka PO, selaku Ketua Koperasi menyampaikan bahwa benar ada mengajukan permohonan bantuan modal kerja (dana pinjaman) tersebut. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah surat permohonan bantuan modal usaha, 21 Maret 2018, yang diajukan oleh ketua Koperasi Produsen Sumber Abadi Makmur, PO. Dan surat permintaan persetujuan nomor: 32/BPM/FATSB/RJP/04/2018 pada 18 April 2018, serta surat-surat lainnya.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular