Sunday, March 23, 2025
spot_img

Kendaraan Angkut Barang yang Melintas di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 12 September

Hi!Pontianak – Kendaraan angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas 2 di Kubu Raya, Kalimantan Barat, akan dibatasi mulai 12 September 2022 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan panjang yang sering terjadi.

Kebijakan pembatasan operasional jam malam di Jembatan Kapuas II Pontianak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat dengan Nomor: 551/3122/Dishub/2022.

Dalam surat edaran tersebut, pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Untuk ketentuan waktu atau jam beroperasinya, kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Sedangkan untuk kontainer 40 feet, hanya boleh beroperasi pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Lebih lanjut dalam SE Gubernur Kalbar itu disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan penanggulangan bencana, tractor head tanpa rangkaian atau tempelan dan kendaraan angkutan sampah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular