Hi!Pontianak – Oknum guru berstatus PNS Kabupaten Melawi berinisial AN, diringkus Polres Sintang atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ternyata AN sudah dua kali tersandung perkara yang sama. “Tersangka ini juga kedua kalinya terjerat kasus serupa,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.
Ia menambahkan, oknum ASN tersebut ditangkap di Jalan Oevang Oeray, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku kita temukan sedang berada di Jalan Oevang Oeray. Pelaku langsung kita tangkap dan barang bukti narkoba dengan berat 5,62 gram ditemukan di dalam mobil,” kata Aritonang didampingi Kasi Humas Polres AKP Sudjiono saat press release di aula Polres Sintang, Kamis 2 Juni 2022.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersengka. Pihak kepolisian sudah melakukan pengembangan. Namun belum ditemukan ada tersangka lain.
“Apakah yang bersangkutan pengedar atau pemakai, sednag kita dalami. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka,” kata dia.
Dikatakan Aritonang, akibat perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 114 ayat dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.