Pontianak Today – Ketika wanita Muslim sedang mengalami fase datang bulan, terdapat beberapa ketentuan ibadah dalam Islam yang dilarang untuk dilakukan sementara waktu. Salah satu contohnya, perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid dilarang untuk melaksanakan salat sebagaimana perempuan nifas. Seperti yang disampaikan dalam hadis Fatimah binti Abi Hubaisiy yang berbunyi:
“Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat.”
Namun, terdapat sejumlah larangan lainnya selain salat bagi wanita haid dan nifas yang perlu diketahui. Apa saja? Berikut penjelasannya.
- Berdiam diri di masjid
Wanita haid ataupun nifas tidak diperbolehkan masuk atau berdiam diri di masjid karena tidak sedang berada dalam keadaan suci. Namun, mereka diperbolehkan jika hanya melewati jalan masjid. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 43:
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).”
- Membaca Alquran
Perempuan yang sedang haid atau nifas dianggap dalam keadaan berhadas sehingga dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam, termasuk membaca kitab suci Alquran. Meskipun begitu, hal tersebut bisa digantikan dengan membaca zikir.
“Orang junub dan perempuan haidh tidak (boleh) membaca sedikitpun ayat Alquran.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
- Menyentuh dan membawa mushaf Alquran
Selain diharamkan untuk membaca, wanita haid dan nifas juga dilarang untuk memegang mushaf Alquran.
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79)
Ayat tersebut melarang orang-orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar untuk menyentuh atau memegang mushaf Alquran karena berisikan wahyu-wahyu Allah SWT yang mulia. Karena tuntutan Allah tertulis dalam kitab yang terpelihara, hamba-Nya yang sedang haid ataupun nifas tidak dapat menyentuhnya. Berdasarkan hadis Mu’adh bin Jabal, Rasul bersabda, “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang suci.”
- Puasa
Para ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa karena kedua hal tersebut dapat menghalangi sahnya puasa. Ketika nantinya sudah dalam keadaan suci setelah masa haid dan nifasnya selesai, jumlah puasa yang terlewatkan wajib diganti sebanyak hari yang ditinggalkan.
Demikian penjelasan mengenai larangan-larangan yang harus dihindari bagi wanita haid dan nifas. Semoga bermanfaat, ya.




