Pontianak Today – Sempat berjualan kebab di Plaju, Palembang, WNA asal Belanda keturunan Turki harus dideportasi oleh petugas Imigrasi kelas 1 TPI Palembang karena melanggar visa kunjungan.
Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang, Ridwan menjelaskan bahwa Mustafa Arif Bay alias MAB diamankan setelah melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
“Saat didapati yang bersangkutan mengunakan izin tinggal kunjungan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang,” tambahnya.
MBA menggunakan izin tinggal kunjungan yang mana tidak diperkenankan untuk bekerja sehingga harus dilakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.
Ridwan menambahkan MAB datang ke Palembang seorang diri untuk mengunjungi temannya yang juga WNA, namun temannya yang menikah dengan wanita Indonesia itu sudah memiliki izin tinggal yang resmi.




