Pontianak Today – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat turut serta dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Melalui Upaya Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring pada Selasa, 15 April 2025.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, para Kepala Bidang, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Mujahidin Maruf menyampaikan bahwa pengamanan hukum atas BMD memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah, guna memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa dan kehilangan aset.”Saya beserta jajaran siap berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk mempercepat legalisasi aset dan memastikan seluruh BMD tercatat dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan untuk menjaga aset daerah dari potensi penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi.




