Pontianak Today – Beraksi di tengah lokasi perkebunan sawit, dua orang pelaku yang terlibat perjudian kolok-kolok diringkus Satreskrim Polres Sanggau, Jumat (9/2/24).
L diketahui sebagai bandar judi sementara N yang menyediakan tempat perjudian, keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas perjudian.
Satreskrim Polres Sanggau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat permainan judi jenis kolok-kolok dan terpal.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda di tengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal. Tempat tersebut akan digelar perjudian jenis kolok-kolok,” jelas Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 20 juta.