Sunday, September 8, 2024
spot_img

Beraksi di Kebun Sawit Sanggau, Bandar Judi Kolok-kolok Diringkus Polisi

Pontianak Today – Beraksi di tengah lokasi perkebunan sawit, dua orang pelaku yang terlibat perjudian kolok-kolok diringkus Satreskrim Polres Sanggau, Jumat (9/2/24).

L diketahui sebagai bandar judi sementara N yang menyediakan tempat perjudian, keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas perjudian.

Satreskrim Polres Sanggau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat permainan judi jenis kolok-kolok dan terpal.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda di tengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal. Tempat tersebut akan digelar perjudian jenis kolok-kolok,” jelas Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 20 juta.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular