Pontianak Today – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah meresmikan 78 mesin autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang.
Mesin autogate diletakkan di Terminal pada jalur keberangkatan dan kedatangan Bandara Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian sekaligus meningkatkan kualitas layanan imigrasi di bandara.
Lantas, bagaimana cara menggunakan mesin autogate di imigrasi Bandara Soekarno-Hatta?
Bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor atau visa elektronik. Sementara warga negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan paspor biasa atau elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas pada kamera pemindaian wajah.
- Dilarang mengenakan aksesoris seperti topi dan masker yang menutupi wajah.
- Sampul paspor harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
- Setelah pemindaian paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar untuk pemindaian wajah (face recognition).
- Jika pemindaian sukses dan tanpa kecurigaan, pintu autogate akan terbuka, pengguna dapat melanjutkan perjalanan.