Pontianak Today – Seorang pria asal Sungai Raya berhasil ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik warga pada Rabu (14/1/24) lalu di salah satu komplek Desa Kapur, Sungai Raya, Kubu Raya.
HY (40) beraksi dengan modus meminta sumbangan, saat korban lengah pelaku kabur membawa barang curiannya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Surya Boy Michael Sihaloho menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan segera melakukan pencarian.
”Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas HY,” jelas Iptu Surya.
Pelaku diringkus pada Jumat (16/2/24) siang dan mengakui perbuatannya. Dia diamankan ke Satreskrim Polres Kubu Raya bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A52 berwarna hitam untuk ditindak lebih lanjut.
Pelaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar kontrakan rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.




