Pontianak Today – Seorang juru parkir di Jalan Profesor M. Yamin, Pontianak, Kalimantan Barat diamankan polisi lantaran mengancam seorang warga dengan pisau, Minggu (21/1/2024).
Kejadian tersebut bermula ketika sang korban berbelanja di toko pakaian milik orang tua temannya. Usai ia berbelanja dan hendak pergi, pelaku datang meminta uang parkir. Namun, karena tidak memiliki uang kecil, korban pun berbicara dengan temannya untuk menukar uang.
Melihat hal itu, sang juru parkir salah paham karena mengira korban tengah membicarakan hal buruk tentangnya. Ia pun mengancam korban dengan senjata tajam lantaran merasa tersinggung.
“Emosi dengan hal itu, pelaku lalu mengancam korban akan menikamnya sambil menunjukkan pisau yang diambil dari pinggangnya,” ucap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria.
Warga yang khawatir melaporkan juru parkir tersebut ke Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (21/1/2024) dan segera mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.




