Pontianak Today – Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan aksi calon legislatif (caleg) yang memasang baliho kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat secara tegas mengatakan bahwa caleg dilarang keras memasang baliho kampanye di pohon-pohon. Hal ini sudah diatur dalam peraturan KPU mengenai kampanye.
Melihat fenomena itu, Bawaslu Kota dan Kabupaten di Kalbar saat ini sedang melakukan penertiban bersama Satpol PP.
Baliho-baliho yang kedapatan terpasang di pohon akan langsung diturunkan, namun belum ada sanksi khusus kepada caleg yang melanggar aturan ini.




