Friday, April 17, 2026
spot_img

Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Hi!Bengkayang – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Selasa malam, 6 Juni 2023.

Ada 7 orang calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan. Mereka berangkat dari Kabupaten Sambas dan akan melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, untuk dipekerjakan di Malaysia.

“Kami amankan 9 orang yang berada di dalam minibus berwarna silver. Mobil itu membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” ungkap Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, kepada awak media, Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun korban berjumlah 7 orang, 4 di antaranya laki-laki yang berinsial R (27), A (27), AY (22), dan IM (24). Kemudian 3 lainnya perempuan masing-masing berinisial MR (37), SDL (19), DY (20). Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang biasa dari Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

“Sementara pengemudi minibus berinisial R (29) telah ditetapkan sebagai terduga tersangka. Di mana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R (29) yang juga merupakan sopir travel,” tambah Bayu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R mengaku sudah 13 kali mengantar PMI ilegal melalui jalur perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. R mendapat upah untuk mengantar penumpang per orangnya Rp 150 ribu yang dibayar oleh pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Sambas.

“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Bayu.

Atas perbuatannya, pelaku R disangkakan telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular